Rabu, 01 Mei 2013

tugas penghayatan profesi dokter hewan.


KATA PENGANTAR
 



Alhamdulillah, saya panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesempatan kepada penulis  sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PENGHAYATAN PROFESI DOKTER HEWAN”. Sebagai salah satu tugas akhir semester  satu
Saya sebagai penulis sangat menyadari bahwa dalam menyelesaikan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan kekurangan karena keterbatasan data dan pengetahuan penulis. Oleh karena itu, dengan rendah hati penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua  kalangan untuk kesempurnaan makalah ini.

Terima kasih


Makassar 02 Desember 2010
                                                                                        

 Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar                        ………………………………………………….. 1
Dartar Is                                  ……………………………………………...….. 2
Bab 1 Pendahuluan
1.1        Latar Belakang            …………………………………………            3
1.2        Tujuan                         …………………………………………            3
1.3        Manfaat                       …………………………………………            4
Bab 2 Isi
2.1   Kelembagaan Otoritas Veteriner              …………………………….         5
2.2   Sejarah Kata Veteriner                              ………………....……….....            7
2.3   Lambang Profesi Veteriner            ………………………..…...       8
2.4   Layanan Dokter Hewan                           ……………….……………  9
2.5   Etika Veteriner                                         ………………….…............           10
2.6   Sumpah Dokter Hewan                            …………………………….  11
2.7   Standar Kompetensi Profesi Dokter Hewan         .…….……………...          12
2.8     Tantangan profesi dokter hewan                          …………………….           13


Bab 3 Penutup
a.                   Kesimpulan                 ……………………………………..… 14
b.                   Saran dan Kriti            ……………………………………….. 14


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar belakang
Dokter hewan ialah dokter khusus binatang dan praktikus kedokteran hewan. Dokter hewan disebut juga veteriner.  Dokter hewan, sebenarnya telah lama dikenal di masyarakat. Kehadirannya juga sudah cukup banyak membantu kelangsungan hidup masyarakat, terutama dalam hal pengendalian penyakit hewan termasuk penyakit zoonosis, yaitu penyakit hewan yang dapat menular dari hewan ke manusia. Namun sampai saat ini masih sangat banyak orang yang tidak memahami apa itu profesi dokter hewan. Bahkan teman-teman sejawat dokter hewan sendiri saya yakin juga masih banyak yang belum memahami dengan baik apa dan siapa profesi dokter hewan itu. Apalagi bagi mereka yang menjadikan pendidikan profesi dokter hewan sebagai jalur alternatif atau jalur pelarian
Kembali pada profesi dokter hewan yang berkecimpung dalam bidang medis veteriner. Dalam kasus-kasus penyakit hewan menular, dokter hewanlah yang paling bertanggungjawab. Dalam kasus-kasus penyakit zoonosis, dokterhewan bertanggungjawab pada hewannya, dan dokter manusia pada manusianya. Dalam kasus flu burung misalnya. Dokter hewan harus bertanggungjawab terhadap kasus flu burung pada hewan, termasuk strategi pengendaliannya. Namun ironisnya, di Indonesia dokter hewan tidak mendapatkan kedudukan yang semestinya dalam menangani kasus-kasus zoonosis. Wajarlah kalau hingga saat ini kasus flu burung tidak pernah bisa dikendalikan dengan baik.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
v  Untuk mengetahui informasi tentang dokter hewan yang bekerja sebagai praktisi.
1.3 Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah:
v  Agar kita dapat mengetahui seluk beluk tentang profesi kedokteran hewan secara luas.
v  Agar para pembaca mendapat ilmu pengetahuan baru tentang profesi kedokteran hewan
v  Agar para mahasiswa yang belajar di dunia veteriner mengetahui profesi dokter hewan sebagai praktisi agar mereka tidak buta informasi dengan masa depan pekerjaanya

BAB II
ISI
2.1 Kelembagaan Otoritas Veteriner
Di era globalisasi, perkembangan dan pertumbuhan banyak negara ditentukan oleh performans dari kebijakan dan ekonomi pertanian, dan pada gilirannya berkaitan langsung dengan kualitas kelembagaan veteriner (veterinary services). Kelembagaan veteriner perlu beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah (scientifically-based principles) dan secara teknis tidak bergantung dan kebal terhadap tekanan politik dari segala pihak. Untuk mendorong kemajuan perdagangan hewan dan produk hewan baik bilateral maupun internasional, semua negara harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Sanitary and Phytosanitary (SPS Agreement) dari Organisasi Perdagangan Dunia dan juga standar, pedoman dan rekomendasi yang dibuat OIE.
UU Veteriner perlu memuat tentang kelembagaan kesehatan hewan, terutama yang menyangkut kewenangan atau otoritas yang diperlukan untuk mewujudkan kredibilitas dan mandat yang dimiliki dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penentuan kebijakan, penyelenggaraan kegiatan operasional danevaluasi diri sendiri (self evaluation). Kredibilitas kelembagaan veteriner harus dimaksudkan hanya kepada pengguna jasa pelayanan yang diberikan tetapi juga kepada negara lain. Kerangka legal harus dimiliki oleh otoritas veteriner, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tertinggi menyangkut kebijakan teknis veteriner tidak bisa diintervensi begitu saja oleh kekuasaan yang lebih tinggi di luar veteriner. Dalam aturan OIE, pemegang kekuasaan tertinggi veteriner yang mewakili negaranya dalam Sidang Umum Tahunan OIE yang disebut ‘Chief of Veterinary Officer’ (CVO).
Untuk menjalankan otoritas tersebut, pada dasarnya harus dipegang oleh seseorang yang memiliki kompetensi yang dijustifikasi dari kualifikasi akademik dan profesionalisme. Tingkat kapabilitas dinilai dari kemampuan untuk menjalankan tugas secara otonom dan bebas dari pengaruh-pengaruh komersial, finansial,hirarhikal dan politik yang bisa mempengaruhi keputusan teknis dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan OIE dan Perjanjian SPS. Empat komponen dasar yang saat ini sedang dikembangkan dan akan diperkenalkan oleh OIE untuk menilai kredibilitas suatu kelembagaan otoritas veteriner adalah :
1.        Sumberdaya manusia dan keuangan.
2.        Otoritas teknis dan kapabilitas.
3.       Interaksi dengan stakeholders.
4.       Akses pasar (access to markets).
Sebagai negara anggota Organisasi Kesehatan Hewan Dunia Office Internationl des Epizooticae (OIE),Indonesia melalui otoritas veterinernya mempunyai kewajiban untuk melaporkan penyakit hewan yang hidup di darat (terresterial animals) dan hewan akuatik (aquatic animals) yang terjadi di seluruh wilayah Negara. UU Veteriner harus mempunyai kekuatan untuk mengharuskan setiap Pemerintahan Daerah untuk secara bertingkat melaporkan penyakit-penyakit yang termasuk dalam daftar OIE. Kapabilitas teknis kelembagaan otoritas veteriner dalam mengembangkan dan mengaplikasikan tindakan sanitary dan prosedur berdasarkan ilmiah (science-based procedure) yang mendukung tindakan tersebut, ditentukan oleh kompetensi dalamberbagai aspek seperti:
1.       Diagnosis penyakit.
2.       Knalisa risiko (risk analysis)
3.       Karantina.
4.       Surveilans epidemiologi
5.       Deteksi dini (early detection) dan respons darurat (emergency response)
6.       Isu baru muncul (emerging issues)
7.       Knovasi teknikal
8.       Kedokteran hewan dan biologik veteriner.
Dalam memperkuat akses pasar, maka kapasitas teknis kelembagaan otoritas veteriner ditentukan sejauh mana dapat melakukan hal-hal seperti:
1.       Penyiapan peraturan perundangan
2.       Pemenuhan stakeholder terhadap peraturan perundangan
3.         Sertifikasi (certification)
4.       Penelusuran (traceability)
5.       Perwilayahan bebas penyakit (zoning)
6.       Kompartementalisasi (compartmentalization).

2.2 Sejarah Kata Veteriner
Versi 1 :
Di zaman Romawi Kuno dikenal bangsa Etruscans yang sangat menyukai kuda dan sapi. Hal ini tampak dari gambar-gambar yang merupakan peninggalan kuno. Hewan pada masa itu mempunyai nilai sakral ataupun nilai martabat dan pada ritual-ritual khusus digunakan sebagai hewan kurban .
Setiap keberhasilan atau kemenangan,dilakukan perayaan dengan hewan kurban yang diberi nama-nama khusus. Kumpulan beberapa hewan kurban yang terdiri dari kombinasi beberapa jenis hewan antara lain babi (sus) ,biri-biri (ovis) , sapi jantan (bull) disebut “souvetaurilia”. Sedangkan orang-orang yang mengurus hewan-hewan sakral yang akan dijadikan kurban tadi disebut “sou-vetaurinarii” yang kemudian diyakini sebagai lahirnya istilah “veterinarius

Versi 2 :
Kemungkinan dari terminologi lain yaitu masih di masa Romawi, dikenal hewan beban sebagai “veterina” dan suatu kamp penyimpanan hewan-hewan tersebut disebut “veterinarium”. Term “veterinarii” juga digunakan pada dukumen kuno sebagai “orang yang memiliki kekebalan khusus” karena memiliki “kompetensi khusus”.
Dalam jurnal American Veterinary Medical Association 1972, diuraikan sejarah bagaimana para “ilmuwan kedokteran” jaman dahulu memerlukan hewan coba untuk pengembangan ilmu kedokteran manusia,namun mereka memerlukan veterinarius untuk menangani hewan-hewan tersebut dan bukan Ferrarius.
Untuk itu ternyata diperlukan veterinarius yang berpendidikan agar memahami apa yang diperlukan. Kemudian timbulah gelar-gelar Ph.D(Doctor of Philosophy) yang merupakan awal dari para Veterinarius menjadi “medical doctor” atau “Doctor of Veterinary Medicine”.
.
2.3 Lambang Profesi Veteriner
Lambang profesi dokter hewan umumnya mencantumkan :
1.   Huruf “V” Datang dari kata “veterinarius”
2. Bersamaan dengan lambang kedokteran (ular melingkari tongkat) .
3.   Menggunakan centaur (manusia berbadan kuda sesuai mitos Yunani kuno)

Profesi kesehatan di zaman dahulu kala dimanapun, berakar dari Mythologi dan hal-hal gaib (magic). Di zaman Yunani kuno, cerita tentang dewa-dewa penyakit dan penyembuh antara lain Apollo, Chiron(digambarkan sebagai manusia berbadan kuda= centaur) dan murid-muridnya antara lain yang terkenal adalah Asklepios (latin:Aesculapius) seorang manusia biasa yang berkemampuan menyembuhkan penyakit manusia dan hewan.
Simbol dari Aesculapius adalah Ular (As) dan Melingkar (klepios) di batang pohon dimana ular tidak beracun ini merupakan lambang sacral cara penyembuhan zaman kuno. Simbol kedokteran kemudian mengambil dari simbol Aesculapius , sedangkan profesi kedokteran hewan (veteriner) ada yang mengambil Centaur atau Aesculapius

2.4 Layanan Dokter Hewan
1. Berdasarkan Keahlian spesies :
1. Menangani hewan pangan/farm animal
2. Menangani hewan hobby/kesayangan/kepentingan khusus
3. Menangani hewan liar/satwa liar termasuk untuk konservasi.
4. Menangani hewan aquatik/air untuk pangan dan konservasi
5. Menangani hewan laboratorium untuk ilmu kedokteran manusia dan ilmu
pengetahuan lainnya.
2. Berdasarkan Keahlian Keilmuan
Dalam bidang praktisi medik veteriner terbagi atas praktisi hewan ternak dan praktisi spesies individu antara lain : Ahli Bedah, Ahli Mata, Ahli Reproduksi, Ahli Penyakit Dalam, Ahli Dermatologi, Ahli Pathologi Klinik, Ahli Nutrisi Klinik, Ahli Akupunktur Veteriner, Dalam bidang veteriner/konsultan antara lain : Ahli Epidemiologi, Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ahli Kesehatan Daging, Ahli Kesehatan Susu, Ahli Mikrobiologi, Ahli Virologi.
Kompetensi Layanan Medis Veteriner Terhadap Hewan terdiri atas 2 kategori;
a. Layanan medik untuk hewan secara kelompok (herd health), hal ini     umumnya di peternakan peternakan dan oleh dinas-dinas pemerintah/puskeswan-puskeswan.
b.Layanan medik untuk hewan secara individual (individual health), hal ini umumnya pada praktisi hewan kecil, di kebun binatang dan hewan hobi.
Lapangan pekerjaan dokter hewan menurut OIE ada 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara :
1. Food technology
2. Food inspection
3. Food hygiene
4. Consumer protection
5. Laboratories
6. Legislation
7. Artificial breeding
8. Zoos
9. Laboratory animals
10. Animal Welfare
11. Zoonoses
12. Veterinary medicine
13. Clinical health care
14. Disease control
15. Exotic diseases
16. Epidemiology
17. Quarantine
18. Livestock and animal products
19. Aquaculture
20. Wildlife
21. Environmental protection
22. Nutrition
23. Parasitology
24. Teaching
25. Research and development
26. Livestock marketing
27. Publications
28. Economics
29. Import animal production
30. Livestock industry organizations
31. Administration
32. International Cooperation
33. Professional organizations

2.5 Etika Veteriner
Etika adalah segala nilai yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah yang disepakati oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki kepentingan atau profesi yang sama.
Pada Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan.Dalam hal ini ada dua (2) aspek etika yang dibahas yaitu :
a. Etika mengenai bagaimana dokter hewan / profesi veteriner dan tenaga-tenaga pendukungnya (paramedis, perawat hewan, dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran.
b. Etika mengenai hewan-hewan yang berada di tangan manusia perlu dijaga hak dan mendapatkan perlindungan dengan kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour mengapa spesies hewan tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya.
Ada 4 Jenis Etika Veteriner :
a. Etika Veteriner Deskriptif, adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.
b. Etika Veteriner Profesi (profesional), adalah kesepakatan organisasi profesinya.
c. Etika Veteriner Administratif, adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hokum dan dapat diberi sanksi.
d. Etika Veteriner Normatif , adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma Kesejahteraan Hewan.
2.6 Sumpah Dokter Hewan.
Sumpah dokter hewan juga mengacu terhadap sumpah profesi medis kedokteran tetapi ditambahkan tentang kesejahteraan hewan. Berikut merupakan isi dari sumpah dokter hewan :
Dengan diterimanya diri saya masuk profesi kedokteran hewan, saya bersumpah
•     Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat
•     Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan
•     Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya
•     Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi saya.Sumpah ini saya ucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa
2.7 Standar Kompetensi Profesi Dokter Hewan
1.Memiliki wawasan di bidang etika veteriner, legislasi veteriner dan penghayatan profesi veteriner;
2.Mampu menangani penyakit-penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa lSiar, satwa aquatik dan hewan laboratorium;
3.Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan nasional;
4.Merniliki ketrampilan dalam melakukan:
    • Pendiagnosaan secara fisik, laboratorik (mikrobiologi, parasitologi, patologi dan patologi klinik) dan epidemiologist terhadap penyakit serta disfungsi hewan, disamping juga penanganannya secara medik, operatif dan populatif;
    • Penulisan resep dan penyusunan nutrisi hewan;
    • Pemeriksaan nekropsi hewan;
    • Pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi;
      • Pengawasan bahan makanan asal hewan dan produk olahannya, scjak hewan hidup sampai pada konsumen;
      • Pengendalian kesehatan hewan, penyakit zoonosis dan pelestarian lingkungan;
      • Pengawasan dan pengendalian mutu, serta pemakaian dan peredaran obat hewan, bahan-bahan biologis, serta material genetis.

2.8 Tantangan Profesi Dokter Hewan
A. Tantangan Internal profesi.
Permasalahan terbesar yang menjadi tantangan profsi dokter hewan di Indonesia adalah kualifikasi etika veteriner dan kompetensi profesi individual dokter hewan yang harus dijamin dengan rekomendasi organisasi profesi (PDHI) dan kedudukan hukum profsi dokter hewan untuk memperoleh otoritas (kewenangan) yang wajar sebagai profesi kedokteran yaitu otoritas medis veteriner dan otoritas veteriner yang perlu dikukuhkan dengan Undang-undang dan aturan-aturan hukum lainnya agar dapat efektif dalam menjalankan profesinya
B. Tantangan Eksternal Profesi
Indonesia turut serta menandatangai perjanjian GATT yang menjadi dasar kesepakatan-kesepakatan perdagangan internasional memlalui WTO. Perdagangan ini termasuk pula disektor hewan dan produk hewan yang menuntut berbagi persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh setiap negara anggota WTO termasuk Indonesia. Kemampuan Indonesia untuk dapat diperhitungkan dan diperlakukan setara dalam tataran internasional sangat tergantung kepada berbagi konsep pemikiran yang dituangkan menjadi aturan dan pedoman yanag meliput pula profesionalisme SDM dokter  hewan.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Di dalam kehidupan masyarakat, ternyata dokter hewan memegang peranan penting dalam mengembangkan potensi dunia peternakan. Mengingat bidang peternakan memberikan nilai lebih pada perekonomian suatu negara. Termasuk didalamnya negara Indonesia, yang kaya akan Saumber Daya Alam. Oleh karena itu,.dokter hewan sebagai praktisi merupakan salah satu profesi yang menjanjikan di dunia kerja. 
Selain itu peluang kerja yang sangat menjanjikan karena masih kurangnya dokter hewan yang ada di Indonesia.

2 komentar:

  1. Ternyata tugas dokter hewan tak seperti yang dibayangkan.
    Maju terus gan blognya

    BalasHapus
  2. iyya, dan kebanyakan org tdk mengerti tugas yg sebenarnya dokter hewan. hehhe

    BalasHapus