KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, saya panjatkan puji syukur kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kesempatan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “PENGHAYATAN PROFESI DOKTER HEWAN”. Sebagai salah satu tugas akhir semester satu
Saya sebagai penulis sangat menyadari bahwa dalam
menyelesaikan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan kekurangan karena
keterbatasan data dan pengetahuan penulis. Oleh karena itu, dengan
rendah hati penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua kalangan untuk kesempurnaan makalah ini.
Terima kasih
Makassar 02 Desember 2010
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………………………………….. 1
Dartar Is ……………………………………………...….. 2
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang ………………………………………… 3
1.2 Tujuan ………………………………………… 3
1.3 Manfaat ………………………………………… 4
Bab 2 Isi
2.1 Kelembagaan
Otoritas Veteriner ……………………………. 5
2.2 Sejarah Kata
Veteriner ………………....………..... 7
2.3 Lambang Profesi Veteriner ………………………..…... 8
2.4 Layanan Dokter Hewan ……………….…………… 9
2.5 Etika Veteriner ………………….…............ 10
2.6 Sumpah Dokter Hewan ……………………………. 11
2.7 Standar Kompetensi
Profesi Dokter Hewan .…….……………... 12
2.8
Tantangan profesi
dokter hewan ……………………. 13
Bab 3 Penutup
a.
Kesimpulan ……………………………………..… 14
b.
Saran
dan Kriti ……………………………………….. 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
belakang
Dokter hewan ialah dokter
khusus binatang dan
praktikus kedokteran
hewan. Dokter hewan disebut juga veteriner. Dokter hewan, sebenarnya telah lama dikenal
di masyarakat. Kehadirannya juga sudah cukup banyak membantu kelangsungan hidup
masyarakat, terutama dalam hal pengendalian penyakit hewan termasuk penyakit
zoonosis, yaitu penyakit hewan yang dapat menular dari hewan ke manusia. Namun
sampai saat ini masih sangat banyak orang yang tidak memahami apa itu profesi
dokter hewan. Bahkan teman-teman sejawat dokter hewan sendiri saya yakin juga
masih banyak yang belum memahami dengan baik apa dan siapa profesi dokter hewan
itu. Apalagi bagi mereka yang menjadikan pendidikan profesi dokter hewan
sebagai jalur alternatif atau jalur pelarian
Kembali
pada profesi dokter hewan yang berkecimpung dalam bidang medis veteriner. Dalam
kasus-kasus penyakit hewan menular, dokter hewanlah yang paling
bertanggungjawab. Dalam kasus-kasus penyakit zoonosis, dokterhewan
bertanggungjawab pada hewannya, dan dokter manusia pada manusianya. Dalam kasus
flu burung misalnya. Dokter hewan harus bertanggungjawab terhadap kasus flu
burung pada hewan, termasuk strategi pengendaliannya. Namun ironisnya, di
Indonesia dokter hewan tidak mendapatkan kedudukan yang semestinya dalam
menangani kasus-kasus zoonosis. Wajarlah kalau hingga saat ini kasus flu burung
tidak pernah bisa dikendalikan dengan baik.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah:
v Untuk
mengetahui informasi tentang dokter hewan yang bekerja sebagai praktisi.
1.3 Manfaat
Adapun
manfaat dari makalah ini adalah:
v Agar kita dapat mengetahui seluk beluk
tentang profesi kedokteran hewan secara luas.
v Agar para pembaca mendapat ilmu
pengetahuan baru tentang profesi kedokteran hewan
v Agar para mahasiswa yang belajar di
dunia veteriner mengetahui profesi dokter hewan sebagai praktisi agar mereka
tidak buta informasi dengan masa depan pekerjaanya
BAB II
ISI
2.1 Kelembagaan Otoritas Veteriner
Di
era globalisasi, perkembangan dan pertumbuhan banyak negara ditentukan oleh performans dari
kebijakan dan ekonomi pertanian, dan pada gilirannya berkaitan langsung dengan
kualitas kelembagaan veteriner (veterinary services). Kelembagaan veteriner
perlu beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah (scientifically-based
principles) dan secara teknis tidak bergantung dan kebal terhadap tekanan politik
dari segala pihak. Untuk mendorong kemajuan perdagangan hewan dan produk hewan
baik bilateral maupun internasional, semua negara harus mematuhi
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Sanitary and
Phytosanitary (SPS Agreement) dari Organisasi Perdagangan Dunia dan juga standar, pedoman dan rekomendasi yang
dibuat OIE.
UU
Veteriner perlu memuat tentang kelembagaan kesehatan hewan, terutama yang menyangkut kewenangan
atau otoritas yang diperlukan untuk mewujudkan kredibilitas dan mandat yang
dimiliki dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan
dengan penentuan kebijakan, penyelenggaraan kegiatan operasional danevaluasi diri sendiri (self evaluation).
Kredibilitas kelembagaan veteriner harus dimaksudkan hanya kepada pengguna jasa pelayanan yang
diberikan tetapi juga
kepada negara lain. Kerangka legal harus
dimiliki oleh otoritas veteriner, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tertinggi menyangkut kebijakan teknis veteriner tidak bisa
diintervensi begitu saja
oleh kekuasaan yang lebih tinggi di luar veteriner. Dalam aturan OIE, pemegang
kekuasaan tertinggi veteriner yang mewakili negaranya dalam Sidang Umum
Tahunan OIE yang disebut ‘Chief of Veterinary Officer’ (CVO).
Untuk menjalankan otoritas
tersebut, pada dasarnya harus dipegang oleh seseorang yang memiliki kompetensi yang
dijustifikasi dari kualifikasi akademik dan profesionalisme.
Tingkat kapabilitas dinilai dari kemampuan untuk menjalankan tugas secara
otonom dan bebas dari pengaruh-pengaruh komersial, finansial,hirarhikal dan politik yang bisa mempengaruhi
keputusan teknis dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan OIE dan
Perjanjian SPS. Empat komponen dasar yang saat ini sedang dikembangkan
dan akan diperkenalkan oleh OIE untuk menilai kredibilitas suatu kelembagaan
otoritas veteriner adalah :
1. Sumberdaya manusia dan keuangan.
2. Otoritas teknis dan kapabilitas.
3. Interaksi
dengan stakeholders.
4. Akses
pasar (access to markets).
Sebagai negara anggota Organisasi
Kesehatan Hewan Dunia Office Internationl des Epizooticae (OIE),Indonesia melalui otoritas veterinernya
mempunyai kewajiban untuk melaporkan penyakit hewan yang hidup di darat (terresterial animals)
dan hewan akuatik (aquatic animals) yang terjadi di seluruh wilayah
Negara. UU Veteriner harus mempunyai kekuatan untuk mengharuskan setiap Pemerintahan
Daerah untuk secara bertingkat melaporkan penyakit-penyakit yang termasuk dalam daftar OIE. Kapabilitas teknis kelembagaan otoritas
veteriner dalam mengembangkan dan mengaplikasikan tindakan sanitary dan prosedur
berdasarkan ilmiah (science-based procedure) yang mendukung tindakan tersebut,
ditentukan oleh kompetensi dalamberbagai aspek seperti:
1. Diagnosis
penyakit.
2. Knalisa
risiko (risk analysis)
3. Karantina.
4. Surveilans epidemiologi
5. Deteksi dini (early detection) dan respons darurat (emergency
response)
6. Isu
baru muncul (emerging issues)
7. Knovasi
teknikal
8. Kedokteran
hewan dan biologik veteriner.
Dalam
memperkuat akses pasar, maka kapasitas teknis kelembagaan otoritas veteriner ditentukan sejauh
mana dapat melakukan hal-hal seperti:
1. Penyiapan
peraturan perundangan
2. Pemenuhan
stakeholder terhadap peraturan perundangan
3.
Sertifikasi (certification)
4. Penelusuran
(traceability)
5. Perwilayahan
bebas penyakit (zoning)
6. Kompartementalisasi
(compartmentalization).
2.2
Sejarah Kata Veteriner
Versi 1 :
Di zaman Romawi Kuno dikenal bangsa Etruscans yang sangat
menyukai kuda dan sapi. Hal ini tampak dari gambar-gambar yang merupakan
peninggalan kuno. Hewan pada masa itu mempunyai nilai sakral ataupun nilai
martabat dan pada ritual-ritual khusus digunakan sebagai hewan kurban .
Setiap keberhasilan atau kemenangan,dilakukan perayaan
dengan hewan kurban yang diberi nama-nama khusus. Kumpulan beberapa hewan
kurban yang terdiri dari kombinasi beberapa jenis hewan antara lain babi (sus)
,biri-biri (ovis) , sapi jantan (bull) disebut “souvetaurilia”.
Sedangkan orang-orang yang mengurus hewan-hewan sakral yang akan dijadikan
kurban tadi disebut “sou-vetaurinarii” yang kemudian diyakini sebagai lahirnya
istilah “veterinarius”
Versi 2 :
Versi 2 :
Kemungkinan dari terminologi lain yaitu masih di masa
Romawi, dikenal hewan beban sebagai “veterina” dan suatu kamp penyimpanan
hewan-hewan tersebut disebut “veterinarium”. Term “veterinarii”
juga digunakan pada dukumen kuno sebagai “orang yang memiliki kekebalan khusus”
karena memiliki “kompetensi khusus”.
Dalam jurnal American Veterinary Medical Association 1972,
diuraikan sejarah bagaimana para “ilmuwan kedokteran” jaman dahulu memerlukan
hewan coba untuk pengembangan ilmu kedokteran manusia,namun mereka memerlukan veterinarius
untuk menangani hewan-hewan tersebut dan bukan Ferrarius.
Untuk itu ternyata diperlukan veterinarius yang
berpendidikan agar memahami apa yang diperlukan. Kemudian timbulah gelar-gelar
Ph.D(Doctor of Philosophy) yang merupakan awal dari para Veterinarius menjadi “medical
doctor” atau “Doctor of Veterinary Medicine”.
.
2.3
Lambang Profesi Veteriner
Lambang
profesi dokter hewan umumnya mencantumkan :
1. Huruf “V” Datang
dari kata “veterinarius”
2. Bersamaan dengan lambang kedokteran (ular melingkari
tongkat) .
3. Menggunakan centaur (manusia berbadan kuda sesuai mitos Yunani kuno)
3. Menggunakan centaur (manusia berbadan kuda sesuai mitos Yunani kuno)
Profesi kesehatan di zaman dahulu kala dimanapun, berakar
dari Mythologi dan hal-hal gaib (magic). Di zaman Yunani kuno, cerita tentang
dewa-dewa penyakit dan penyembuh antara lain Apollo, Chiron(digambarkan sebagai
manusia berbadan kuda= centaur) dan murid-muridnya antara lain yang terkenal
adalah Asklepios (latin:Aesculapius) seorang manusia biasa yang
berkemampuan menyembuhkan penyakit manusia dan hewan.
Simbol dari Aesculapius adalah Ular (As) dan Melingkar
(klepios) di batang pohon dimana ular tidak beracun ini merupakan lambang
sacral cara penyembuhan zaman kuno. Simbol kedokteran kemudian mengambil dari
simbol Aesculapius , sedangkan profesi kedokteran hewan (veteriner) ada yang
mengambil Centaur atau Aesculapius
2.4
Layanan Dokter Hewan
1. Berdasarkan Keahlian spesies :
1. Menangani hewan
pangan/farm animal
2. Menangani hewan
hobby/kesayangan/kepentingan khusus
3. Menangani hewan liar/satwa
liar termasuk untuk konservasi.
4. Menangani hewan
aquatik/air untuk pangan dan konservasi
5. Menangani hewan
laboratorium untuk ilmu kedokteran manusia dan ilmu
pengetahuan lainnya.
2.
Berdasarkan Keahlian Keilmuan
Dalam bidang praktisi medik veteriner terbagi
atas praktisi hewan ternak dan praktisi spesies individu antara lain : Ahli
Bedah, Ahli Mata, Ahli Reproduksi, Ahli Penyakit Dalam, Ahli Dermatologi, Ahli
Pathologi Klinik, Ahli Nutrisi Klinik, Ahli Akupunktur Veteriner, Dalam bidang
veteriner/konsultan antara lain : Ahli Epidemiologi, Ahli Kesehatan Masyarakat
Veteriner, Ahli Kesehatan Daging, Ahli Kesehatan Susu, Ahli Mikrobiologi, Ahli
Virologi.
Kompetensi Layanan Medis
Veteriner Terhadap Hewan terdiri atas 2 kategori;
a. Layanan medik untuk hewan secara kelompok
(herd health), hal ini umumnya di
peternakan peternakan dan oleh dinas-dinas pemerintah/puskeswan-puskeswan.
b.Layanan medik untuk hewan secara individual
(individual health), hal ini umumnya pada praktisi hewan kecil, di kebun
binatang dan hewan hobi.
Lapangan pekerjaan dokter hewan menurut OIE ada 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara :
Lapangan pekerjaan dokter hewan menurut OIE ada 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara :
1. Food technology
2. Food inspection
3. Food hygiene
4. Consumer protection
5. Laboratories
6. Legislation
7. Artificial breeding
8. Zoos
9. Laboratory animals
10. Animal Welfare
11. Zoonoses
12. Veterinary medicine
13. Clinical health care
14. Disease control
15. Exotic diseases
16. Epidemiology
17. Quarantine
18. Livestock and animal
products
19. Aquaculture
20. Wildlife
21. Environmental
protection
22. Nutrition
23. Parasitology
24. Teaching
25. Research and
development
26. Livestock marketing
27. Publications
28. Economics
29. Import animal
production
30. Livestock industry
organizations
31. Administration
32. International
Cooperation
33. Professional
organizations
2.5 Etika Veteriner
Etika adalah segala nilai yang baik dan yang
buruk atau yang benar dan yang salah yang disepakati oleh sekumpulan
orang/masyarakat yang memiliki kepentingan atau profesi yang sama.
Pada Etika Veteriner (Veterinary Ethics)
adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan
hewan.Dalam hal ini ada dua (2) aspek etika yang dibahas yaitu :
a. Etika mengenai bagaimana
dokter hewan / profesi veteriner dan tenaga-tenaga pendukungnya (paramedis,
perawat hewan, dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran.
b. Etika mengenai
hewan-hewan yang berada di tangan manusia perlu dijaga hak dan mendapatkan
perlindungan dengan kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour
mengapa spesies hewan tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya.
Ada 4
Jenis Etika Veteriner :
a. Etika Veteriner
Deskriptif, adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang
langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.
b. Etika Veteriner Profesi (profesional), adalah kesepakatan organisasi profesinya.
c. Etika Veteriner Administratif, adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hokum dan dapat diberi sanksi.
b. Etika Veteriner Profesi (profesional), adalah kesepakatan organisasi profesinya.
c. Etika Veteriner Administratif, adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hokum dan dapat diberi sanksi.
d. Etika Veteriner Normatif
, adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai
profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma
Kesejahteraan Hewan.
2.6 Sumpah
Dokter Hewan.
Sumpah
dokter hewan juga mengacu terhadap sumpah profesi medis kedokteran tetapi
ditambahkan tentang kesejahteraan hewan. Berikut merupakan isi dari sumpah
dokter hewan :
Dengan diterimanya diri saya masuk profesi
kedokteran hewan, saya bersumpah
• Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat
• Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat
• Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan
keterampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang
kepada hewan
• Akan memberikan pertimbangan utama untuk
kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi
klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya
• Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan
tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi
saya.Sumpah ini saya ucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa
2.7 Standar
Kompetensi Profesi Dokter Hewan
1.Memiliki
wawasan di bidang etika veteriner, legislasi veteriner dan penghayatan profesi
veteriner;
2.Mampu
menangani penyakit-penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan
eksotik, satwa lSiar, satwa aquatik dan hewan laboratorium;
3.Memiliki
wawasan di bidang sistem kesehatan nasional;
4.Merniliki
ketrampilan dalam melakukan:
- Pendiagnosaan secara fisik,
laboratorik (mikrobiologi, parasitologi, patologi dan patologi klinik)
dan epidemiologist terhadap penyakit serta disfungsi hewan, disamping
juga penanganannya secara medik, operatif dan populatif;
- Penulisan resep dan penyusunan
nutrisi hewan;
- Pemeriksaan nekropsi hewan;
- Pemeriksaan kebuntingan,
penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi;
- Pengawasan bahan makanan asal
hewan dan produk olahannya, scjak hewan hidup sampai pada konsumen;
- Pengendalian kesehatan hewan,
penyakit zoonosis dan pelestarian lingkungan;
- Pengawasan dan pengendalian
mutu, serta pemakaian dan peredaran obat hewan, bahan-bahan biologis,
serta material genetis.
2.8 Tantangan Profesi Dokter Hewan
A.
Tantangan Internal profesi.
Permasalahan
terbesar yang menjadi tantangan profsi dokter hewan di Indonesia adalah
kualifikasi etika veteriner dan kompetensi profesi individual dokter hewan yang
harus dijamin dengan rekomendasi organisasi profesi (PDHI) dan kedudukan hukum
profsi dokter hewan untuk memperoleh otoritas (kewenangan) yang wajar sebagai
profesi kedokteran yaitu otoritas medis veteriner dan otoritas veteriner yang
perlu dikukuhkan dengan Undang-undang dan aturan-aturan hukum lainnya agar
dapat efektif dalam menjalankan profesinya
B.
Tantangan Eksternal Profesi
Indonesia
turut serta menandatangai perjanjian GATT yang menjadi dasar
kesepakatan-kesepakatan perdagangan internasional memlalui WTO. Perdagangan ini
termasuk pula disektor hewan dan produk hewan yang menuntut berbagi persyaratan
yang perlu dipersiapkan oleh setiap negara anggota WTO termasuk Indonesia.
Kemampuan Indonesia untuk dapat diperhitungkan dan diperlakukan setara dalam
tataran internasional sangat tergantung kepada berbagi konsep pemikiran yang
dituangkan menjadi aturan dan pedoman yanag meliput pula profesionalisme SDM
dokter hewan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Di dalam kehidupan masyarakat, ternyata dokter hewan
memegang peranan penting dalam mengembangkan potensi dunia peternakan.
Mengingat bidang peternakan memberikan nilai lebih pada perekonomian suatu
negara. Termasuk didalamnya negara Indonesia, yang kaya akan Saumber Daya Alam.
Oleh karena itu,.dokter hewan sebagai praktisi merupakan salah satu profesi
yang menjanjikan di dunia kerja.
Selain itu peluang kerja yang sangat menjanjikan karena
masih kurangnya dokter hewan yang ada di Indonesia.
Ternyata tugas dokter hewan tak seperti yang dibayangkan.
BalasHapusMaju terus gan blognya
iyya, dan kebanyakan org tdk mengerti tugas yg sebenarnya dokter hewan. hehhe
BalasHapus